Beranda | Hadits
Musnad Imam Ahmad
No: -


Musnad Imam Ahmad No. 25184
حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ مُوسَى وَحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ بَكْرٍ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ فِي الْمَرْأَةِ تَرَى الشَّيْءَ مِنْ الدَّمِ يَرِيبُهَا بَعْدَ الطُّهْرِ قَالَتْ إِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ أَوْ عُرُوقٌ

Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Musa] dan [Husain bin Muhammad] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Ummu Bakr] bahwasanya dia telah mengabarkan kepadanya bahwa [Aisyah] pernah mengatakan mengenai seorang wanita yang melihat darahnya setelah suci sehingga membuatnya ragu?" ia berkata; "Itu adalah lendir atau lender-lendir."


      1   ...   25181   25182   25183   25184   25185   25186   25187   ...   26363